Jejakfakta.com, Makassar -- Mahkamah Konsitusi (MK) tidak mengabulkan atau menolak permintaan 13 kepala daerah, agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) diundur sampai 2025 mendatang.
Hal itu dibacakan langsung oleh ketua MK, Suhartoyo yang tertuang dalam 12/PUU-XXII/2024, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) lalu.

Pasalnya, MK telah menegaskan bahwa jadwal Pilkada akan dilaksanakan sesaui ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, di bulan November 2024 mendatang.
Baca Juga : Munafri Sowan ke Mantan Wali Kota di Momentum Idulfitri, Dari Danny hingga IAS & Andi Herry
Sebelumnya, 13 kepala daerah termasuk Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melayangkan gugatan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Merespon penolakan MK, Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan masih banyak kepala daerah belum memahami keputusan MK.
"Saya lihat di grupnya (Apkasi) kita ada (kepala daerah) yang belum paham tuh,” ujar Danny Pomanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Dari Rival ke Mitra: Silaturahmi Hangat Appi–Danny Buka Babak Baru Sinergi Makassar
Meski begitu, menurut Danny keputusan yang diambil MK telah bijak meski menolak untuk mengundur Pilkada, namun memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah yang baru.
“Jadi sebenarnya ditolak tapi dikasi solusi. Yaitu sampai pada pelantikan pejabat baru,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Danny masa jabatan kepala daerah akan berlangsung hingga 2025 karena membutuhkan beberapa bulan pada serangkaian Pilkada hingga pelantikan.
Baca Juga : JPPR Sulsel Tolak Wacana Pemilihan Tidak Langsung, Dorong Penguatan Pendidikan Politik
“Pengalaman kemarin. Jadi saya kira sekitar tiga bulanan lah, itu pun kalau tidak ada perkara. Tidak digugat. Kalau digugat bisa sampai enam bulan,” tutupnya.
Adapun 13 orang Kepala Daerah yang mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada diundur di tahun 2025, yakni:
- Al Haris (Gubernur Jambi)
- Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)
- Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)
- Simon Nahak (Bupati Malaka)
- Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)
- Sanusi (Bupati Malang)
- Asmin Laura (Bupati Nunukan)
- Sukiman (Bupati Rokan Hulu)
- Moh. Ramdhan Pomanto (Wali Kota Makassar)
- Basri Rase (Wali Kota Bontang)
- Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi)
- Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)
- Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




