Jejakfakta.com, Makassar -- Empat pelaku pengebom ikan di Sulawesi Selatan ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel. Para pelaku menggunakan bom peledak ikan yang berkekuatan tinggi.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan 5 batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan jerigen yang berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil dan puluhan botol bekas berisikan Ammonium Nitrate Fuel Oil.
Polisi juga mengamankan satu unit kapal nelayan jenis katinting atau jolloro.
Dan keempat pelaku yang diamankan, yakni Du'ding (60), Yunus (62), Aco (32), dan Arnas (32). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku tersebut ketika tim Subdit melakukan patroli.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Saat itu tim patroli mendapati seorang nelayan yang dicurigai sedang melakukan pengeboman ikan ke dalam air.
Ditemukan beberapa benda yang mengapung di atas air. Dan setelah ditarik benda tersebut didapati botol yang diduga mengandung unsur peledak.
Dari berbagai serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian hingga akhirnya menangkap semua terduga pelaku yang berjumlah empat orang di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam Press Release di Mako Direktorat Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024).
Perbuatan pelaku, kata Andi Rian, merupakan perbuatan yang terlarang, sebab dapat merusak ekosistem keberlanjutan ikan maupun biota laut lainnya.
Olehnya itu, sebagaimana aturan yang ada, pelalu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




