Jejakfakta, Makassar - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Basri Modding tidak terbukti menyelewengkan dana milik UMI atau Yayasan Wakaf UMI Makassar.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI,” kata Muhammad Nur, penasihat hukum Basri Modding, saat konferensi pers di Kantor BAIN HAM, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Selasa (16/4/2024).

Basri Modding juga hadir dalam konferensi pers terkait laporan ke Polda Sulsel oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun 2023 tersebut. Laporan mengenai kasus penggelapan dana yayasan.
Baca Juga : PN Makassar Tolak Gugatan Yayasan Wakaf UMI
Muhammad Nur mengatakan, apa yang dituduhkan kepada Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal Yayasan UMI.
“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada tahun 2023, dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya miliaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” kata Muhammad Nur.
Giliran bicara, Basri Modding menyinggung nasibnya yang dipecat mendadak sebagai Rektor UMI 10 Oktober 2023. Pemecatan disusul isu yang tak sedap hingga upaya pelaporan ke Polda.
Baca Juga : Ketum Aptisi Budi Djatmiko Ajak Civitas Akademika Jadi Lokomotif Pemilu Damai
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahu saya, dana tersebut hanya dialihkan dari tekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat," kata Basri Modding.
"Proyek yang dilaporkan adalah videotron, Taman Firdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” Basri Modding menambahkan.
Yayasan UMI secara resmi telah mencabut laporan ke Polda Sulsel dan belum diketahui apakah ada permohonan maaf kepada Prof Basri Modding.
Baca Juga : Prof Sufirman Rahman Terpilih Jadi Rektor UMI Makassar
Basri Modding sendiri mengaku tidak akan memperpanjang kasus ini.
“Saya tidak akan melaporkan balik karena saya cinta kampus UMI," kata Basri Modding.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




