Jejakfakta.com, Makassar - KPU Sulawesi Selatan menetapkan 9 partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual keanggotaan partai politik melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (10/12/2022).
Menyikapi hal tersebut, Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel memberikan beberapa catatan serius.

Pertama, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel kepada pengurus partai politik di tingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada anggota parpol sampel yang diawasi oleh Bawaslu datanya tertutup yang tidak dapat diakses juga oleh publik.
Baca Juga : Keterbukaan Informasi Lemah, dari 52 OPD Pemprov Sulsel Hanya 5 yang Informatif
Selain itu, KPU Provinsi Sulsel dinilai abai terhadap keterbukaan informasi publik. "Dimana Informasi data partai politik sangat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik," ujar Samsang Syamsir, Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel.
Samsang mengatakan KPU Sulsel mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berlindung dibalik alasan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi tameng bagi KPU Provinsi dalam menjawab pertanyaan publik.
Catatan kritis OMS Kawal Pemilu Sulsel lainnya adalah terdapat perbedaan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten/Kota yang sudah di tetapkan di rapat pleno dan di umumkan ke publik baik di media sosial maupun di media massa mainstrem yang menyatakan beberapa Partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga : Lagi, Pangkep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
"Perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulawesi selatan disinyalir mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan," ungkap Samsang.
Tak hanya itu, Samsang mengungkapkan adanya upaya Komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU Kab/Kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS.
"Hingga malam ini (Sabtu, 11 Desember 2022) belum ada penjelasan resmi dari KPU propinsi Sulsel terkait masalah perbedaan data tersebut," katanya.
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU Provinsi Sulsel.
"Kami juga mendesak ke Bawaslu Provinsi Sulsel untuk segera menyikapi masalah perbedaan data dan ketertutupan informasi publik yg dilakukan oleh KPU Provinsi," terang Samsang.
Sebagai upaya untuk memastikan jalannya demokrasi yang lebih baik dan pemilu berintegritas semoga seluruh masyarakat dapat memantau tahapan pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Gelar Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi
Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel yaitu FIK Ornop Sulsel, YPMP Sulsel, LRPKM Sulsel, Yasmib Sulawesi, KIPP Sulsel, AJI Makassar, LBH Makassar, ACC Sulawesi, SP Angin Mammiri Sulsel, Perdik Sulsel, Yayasan Masagena Center Sulsel, LML Sulsel, Balla Inklusi Sulsel, WALHI Sulsel, Yayasan Mitra Husada Sulsel, LAPAR Sulsel dan LBH Pers Makassar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




