Ahad, 21 April 2024 15:12

KPU Bulukumba Tengah Persiapan Perekrutan Baru untuk PPK dan PPS, Catat Tanggalnya!

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Bulukumba, Wamil Nur. @Jejakfakta/dok. Ist.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Bulukumba, Wamil Nur. @Jejakfakta/dok. Ist.

Masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS.

Jejakfakta.com, Bulukumba -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba tengah mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan sacara serentak pada tahun 2024.

Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri atas 2 tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemilihan Desa (PPS).

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Bulukumba, Wamil Nur mengatakan bahwa Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Jabatan Ini Bukan tentang Posisi, tetapi tentang Pengabdian

Dengan begitu masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas. Selanjutnya bagi Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berakhir masa kerjanya tentu saja dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK.

Kemudian keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 tentu saja sangat diperlukan apalagi ini menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.

Selain itu, pembentukan Badan Adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak 3 Desember, Dorong Demokrasi Akar Rumput

"Sementara ini, Kami lagi mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait Badan Adhoc," jelasnya.

"Kami berharap keterlibatan semua pemangku kepentingan khususnya media massa dalam mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS," sambungnya.

Sebagai informasi tambahan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui seleksi terbuka akan dimulai dengan tahapan pembentukan PPK pada tanggal 23 April 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK hingga tanggal 16 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK dan untuk tahapan pembentukan PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS hingga tanggal 26 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPS.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kpu bulukumba #Badan Adhoc #Pemilihan Serentak #pembentukan PPK #Pilkada 2024
Youtube Jejakfakta.com