Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pria berinisial SA (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumah tante istrinya sendiri. Hal itu dilakukan lantaran pelaku merasa dendam terhadap keluarga istrinya.
Peristiwa percobaan pembakaran rumah tersebut terjadi di Jalan Satanga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Jumat 26 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita.

"Balas dendam," sebut Kepala Kepolisian Sektor (Polsek)Bontoala, Komisaris Polisi (Kompol) Muh Idris kepada Wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
Menurut Idris, awalnya pelaku datang mencari istrinya pada Kamis 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita usai terlibat cekcok. Namun, pelaku tidak menemukan istrinya yang membuatnya kecewa dan marah.
"Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Namun sesampai di rumah itu, di sana pelaku tidak menemukan istrinya dan membuatnya marah dan kecewa," jelasnya.
Pelaku menduga keluarga istrinya tidak mau mempertemukannya. Selain itu, pelaku juga merasa dendam atas perlakuan keluarga istrinya selama ini.
Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman
Dengan berbagai alasan tersebut, pelaku pun nekat membakar rumah tante istrinya itu. Sebelum memutuskan membakarnya, pelaku terlebih dahulu mengabari istrinya melalui pesan ancaman tersirat.
"Pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya. Lalu, saat itu pelaku ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya," terangnya.
Menurut Idris, pihaknya telah melakukan berbagai serangkaian penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku pada Minggu 28 Maret 2024 setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak keluarga.
Baca Juga : Jadi Buron Usai Tikam Adik Kandung di Makassar, Seorang Kakak Diringkus Polisi di Pelabuhan Samarinda
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pendekatan kepada keluarga berdasarkan laporan," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. "Satu buah jerigen dalam kondisi setengah sudah terbakar, switer hitam, helm hitam, celana jeans, dan balok," sebutnya.
Pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman kurungan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




