Jejakfakta - Kini berlaku sertifikat tanah elektronik yang fisiknya sisa selembar kertas. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (30/04/2024), mulai membagikan kepada masyarakat.
“Ini sertifikat hak milik yang paling baru sekarang seperti ini, jangan nanti dibanding-bandingkan dengan tetangganya, tetangganya kok tetangga saya kok sertifikatnya tebal saya kok hanya satu lembar. Ya memang ini yang terbaru namanya sertifikat elektronik,” kata Presiden Jokowi saat menyerahkan 10.323 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat yang dipusatkan di GOR Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kemarin.
Hadir juga dalam penyerahan SHM elektronik massal ini: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Baca Juga : Direktur Fasyankes : Aliyah Mustika Ilham Miliki Peran Strategis Berdirinya RS Vertikal Makassar
Presiden menyatakan, sertifikat elektronik yang fisiknya hanya satu lembar, tetap mencakup data terkait luas bidang tanah, hingga pemilik hak atas tanah.
Presiden kembali menegaskan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Sertifikat tanah mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang sering terjadi sejak dahulu.
“Ini penting karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi Presiden kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung isinya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah, karena nopo? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertifikat,” ucap Presiden.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar
Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik) diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan Sertifikat-el yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga : Resmikan RS Kemenkes di Makassar, Presiden Jokowi: Pelayanan Kesehatan Harus Jadi Perhatian
Keamanan, bagaimana? Seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Setpres dan Kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News