Jejakfakta.com, Makassar -- Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irwan memberikan edukasi bagi Jemaah Calon Haji (JCH) mengenai ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan.
“Hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif sekaligus dukungan Bea Cukai Makassar terhadap kelancaran arus barang jemaah haji khususnya saat tiba di tanah air," kata Ade di Makassar, Selasa (21/5/2024).

Penyampaian tersebut, kata Ade agar JCH bisa mematuhi aturan dan ketentuan terkait barang bawaan yang dilarang dan dibatasi dari bea cukai.
Baca Juga : PPIH Embarkasi Makassar Dikukuhkan, Siap Layani 16.750 Jemaah Haji Indonesia Timur dengan Layanan Humanis
"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector, sehingga kami harapkan Calon Jamaan Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan keterntuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan warga masyarakat Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa bea cukai sebagai pintu gerbang lalu lintas barang internasional dan juga menjalankan peraturan peraturan dari kementerian serta lembaga terkait.
Misalnya saja dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembawaan makanan, minuman, kosmetik, Obat, dan suplemen Kesehatan dari luar negeri.
Baca Juga : Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Makassar
"Berdasarkan ketentuan BPOM, Kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 pcs per penumpang/penerima," jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan. Jamaah Haji dan penumpang perlu mengetahui berdasarkan peraturan Menteri keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang barang bawaan selain yang dilarang dan pembatasan, juga adanya pembedaan bea masuk dan diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024. Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan mengenai pembawaan Rokok/Sigaret maksimal 200 batang, Cerutu maksimal 25 batang, Tembakau Iris/Hasil Tembakau Lainnya maksimal 100gr, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan.
Baca Juga : Jemaah Haji Lutim Tiba di Tanah Air, Disambut Haru di Asrama Haji Sudiang
“Barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500. Kemudian atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),” kata Ade.
"Selanjutnya untuk yang bukan kategori Barang Pribadi Penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan USD500, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)," sambungnya.
Lebih lanjut juga terkait pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata Ade setiap Jamaah Haji yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit 100 juta rupiah atau mata uang lainnya yang setara nilainya, wajib memberitahu kepda petugas Bea Cukai
Baca Juga : Dua Kloter Jemaah Haji Maluku Utara Diterbangkan ke Madinah, Kloter 15 Dilepas Langsung Wakil Gubernur
“Pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara 1 miliar rupiah perlu izin dari Bank Indonesia,” ucapnya.
Sementara untuk barang bawaan jaamaah calon haji, Ade menuturkan bahwa ketentuan tersebut itu dari Aviation Security atau AVSEC Kementrian Perhubungan yang mengatur terkait barang yang dilarang masuk di pesawat yang akan berpotensi mengganggu keamanan penerbangan dan bukandari Bea Cukai.
"Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jamaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman yang berharga dan penuh berkah," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




