Rabu, 22 Mei 2024 13:36

Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran, Bungkam Kemerdekaan Pers

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
 Ratusan jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024).  @Jejakfakta/Paulus T. Bone
Ratusan jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). @Jejakfakta/Paulus T. Bone

Draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Ratusan jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdakaan pers tanah air.

Koordiantor Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.

"Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Baca Juga : Dianggap Rugikan Perempuan, Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.

"Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat," tegas Idris.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengatakan, aksi damai ini sebagai bentuk tegas menolak revisi UU Penyiaran yang dinilai akan membungkam kebebasan pers.

Baca Juga : Tolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel, Jurnalis Makassaar Bakal Gelar Aksi di Gedung DPRD Sulsel

“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini akan membungkam para jurnalis televisi, para youtuber dan konten kreator dalam menyiarkan informasi kepada publik. Seharusnya DPR memperkuat penyiaran bukan melemahkan dengan merevisi undang-undang,” ujar Didit dalam orasinya.

Didit mencontohkan beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, diantaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” ungkapnya.

Baca Juga : Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran yang Ancam Kemerdekaan Pers

Bahkan, kata dia, peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers . Hal itu ada dalam pasal 25 ayat q yakni menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran dan pasal 127 ayat 2, dimana penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” katanya menegaskan.

Didit meminta pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, harus dihapus dari draf RUU itu. Menurut dia, jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Berpotensi Mengganggu Kemerdekaan Pers

"Bahkan, pada konsideran draf RUU Penyiaran, sama sekali tidak mencantumkan UU Pers," ujarnya.

Pemilihan Komisoner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang

Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi menyatakan, kedatangan mereka juga menolak hasil seleksi calon anggota KPID Sulsel yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

Baca Juga : Dua Media Digugat Perdata, Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar

Mereka menilai, seleksi KPID Sulsel tidak dilakukan secara transparan. Salah satunya saat tahap fit and proper test, yang mana wartawan dilarang untuk meliput.

Padahal menurut Peraturan KPI nomor 02/P/KPI/04/2011, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka. Mereka juga menilai sejumlah nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan tidak memiliki kompetensi tentang penyiaran.

“Untuk itu, kami meminta Komisi A DPRD Sulsel melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik,” jelas Sardi.

Selain IJTI dan AJI Maksssar, KJPP juga terdiri dari, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#RUU Penyiaran #kemerdakaan pers #jurnalis makassar
Youtube Jejakfakta.com