Jejakfakta.com, Makassar -- Kolaborasi Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat berinisial W (64).
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.

"Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 Wita, di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tim mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Kajati Sulsel, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil bergerak cepat dan mengamankan buronan tersebut.
Ia juga mengimbau untuk para buronan yang telah ditetapkan Kejaksaan saat ini agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




