Rabu, 29 Mei 2024 13:29

Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kilogram Sabu Senilai Rp 46,8 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pemusnahan narkoba di lapangan Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (29/5/2024). @Jejakfakta/Atri
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pemusnahan narkoba di lapangan Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (29/5/2024). @Jejakfakta/Atri

Narkoba tersebut yang dapat merusak kurang lebih 300 ribu jiwa.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil sitaan sejak Januari hingga April 2024. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan di lapangan Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (29/5/2024). Dengan menggunakan mesin incenerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

“Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi usai pemusnahan.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 30,9 Kilogram, ganja 6,8 kilogram, dan ekstasi 38 butir telah dimusnahkan.

Sementara ini, kata Andi Rian pihak telah menelusuri terkait sumber jaringan narkoba tersebut yang dapat merusak kurang lebih 300 ribu jiwa.

“Kemarin Pak Dir Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Ini kita belum dapat informasi atau update dari Bareskrim Polri,” bebernya.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Selain itu, menurut Andi Rian peredaran narkoba ini, sama dengan bisnis artinya bisa ditemukan indikasi perjalanan atau pun peredaran uang dari hasil pengedaran narkoba tersebut.

“Tetapi selalu saya menekankan, bahwa sekali lagi saya katakan, kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis, hukum dagang. Berarti dia perlu uang. Kalau kita tidak bisa mengikuti narkobanya, kita ikuti uangnya. Berarti kita lakukan upaya pengungkapan kasus-kasus pencucian uang,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 udang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian

“Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #pemusnahan barang bukti #jaringan narkoba #pengedaran narkoba
Youtube Jejakfakta.com