Jejakfakta.com, Pangkep -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, mengadakan imbauan bahaya judi online (Judol), bagi kalangan Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Pangkep.
Imbauan tersebut sambil memeriksa HP para anggota Satpol PP, di halaman kantor Setda Pangkep, Selasa (25/6/24).

Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelematan Pangkep, Thamrin Taba menyampaikan, pemeriksaan ini sebagai antisipasi maraknya Judol.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat
Anggota Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan baik ASN maupun Non ASN dikumpulkan dan dan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan judi online.
"Kita membuka situs atau aplikasi, pemilik HP didampingi tim IT membuka HPnya. Dengan harapan kalau ada indikasi, mudah-mudahan kita mencegah untuk tidak melanjutkan jika pernah", ujarnya.
Terkait sanksi jika ditemukan, Thamrin mengaku akan melihat penyelesaian secara internal.
Baca Juga : Bupati Pangkep Kunjungi IPDN Gowa, Beri Motivasi Praja Jadi ASN Unggul
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi membentuk Satgas Judi Online yang akan berfokus untuk memberantas kegiatan-kegiatan judi online yang membahayakan masyarakat.
Sementara itu Kementerian Kominfo saat ini telah memblokir ratusan situs judi online yang beroperasi di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




