Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Muh. Tonang, dalam keterangannya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (27/6/2024).
Kebijakan tegas ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag.

"Kita telah instruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja (satker) untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing," tegas Tonang.
Baca Juga : PPIH Embarkasi Makassar Dikukuhkan, Siap Layani 16.750 Jemaah Haji Indonesia Timur dengan Layanan Humanis
Lebih lanjut, Tonang menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam himbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag Sulsel.
Pertama, seluruh pimpinan satker diwajibkan untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya.
Kedua, seluruh ASN Kemenag diimbau untuk membantu menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal ini termasuk guru di lingkungan pendidikan, penyuluh agama, dan jabatan lainnya.
Baca Juga : Tren Nikah Melejit di Sulsel: 168 Pasangan Daftar dalam 4 Hari
Ketiga, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian daring. Sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan kepada ASN yang terlibat dalam perjudian daring.
"Kita harapkan dengan langkah ini, Kemenag Sulsel dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memerangi perjudian daring," tandas Tonang.
Imbauan ini diharapkan dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kemenag Sulsel yang bersih dari perjudian dan bermartabat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




