Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
Tersangka pertama adalah Abdul Wahid Padang, Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama. Tersangka kedua adalah Darmawangsa Daud, konsultan pengawas proyek pembangunan SSCH.
Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan penyidik Kejari Makassar dan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar. Ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan yang terlaksana di lapangan.
Baca Juga : Babak Baru! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Naik ke Tahap Penyidikan
"Hasil uji lab mutu beton juga menunjukkan bahwa mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam Kontrak," jelas Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Kamis (4/7/2024).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 2.719.824.342.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga : Dihadapan Komisi D DPRD Makassar, Ahmad Susanto Jelaskan Alur Penggunaan Dana Hibah KONI
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," tegas Sundari.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Makassar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Sulawesi Selatan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News