Jejakfakta.com, Makassar -- Delapan mahasiswa ditetapkan tersangka buntut aksi demo Tapera yang berakhir ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Jalan Sultan Alauddin Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (8/7/2024)kemarin.
Delapan mahasiswa yang ditetapkan tersangka tersebut resmi mengenakan baju tahanan orange saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024).

Mereka yang diamankan yakni, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20). Mereka berunjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga : El Nino Mulai Diwaspadai, Guru Besar Unismuh Ingatkan Risiko Krisis Air dan Suhu Panas di Makassar
"Kami kemarin mengamankan delapan pelaku yang terlibat demo kemarin, membakar ban, membajak truk, dan yang melakukan perlawanan memberontak ketika akan diamankan anggota kepolisian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, Devi juga menyebutkan aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi surat pemberitahuan.
"Aksi ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Sengaja mereka biar ada keributan dengan pihak Kepolisian," ucapnya.
Baca Juga : Diguyur Hujan Sejak Subuh, 8.000 Jamaah Padati Unismuh Makassar untuk Salat Idulfitri
Dalam aksi tersebut, salah satu dari anggota kepolisian Bripka Sulaiman dilarikan ke rumah sakit setelah terbanting ke aspal hingga terluka.
"Ada anggota mengalami luka di kepala," sebut Kompol Devi Sujana.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Devi, rupanya para mahasiswa yang menamakan dirinya KAMRI (Komite Aktivis Rakyat Indonesia) itu melakukan aksi sebagai simulasi hasil dari setelah mengikuti pendidikan atau pengkaderan.
"Selain (pemeriksaan) saksi, Kami juga mengecek dari handphone pelaku. Didapatkan, demo yang dilakukan hanya latihan," bebernya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




