Jejakfakta.com, GOWA -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan kepolisian usai diduga mengambil barang bukan miliknya di sebuah warung makan di Kabupaten Gowa.
IRT inisial SU (39) diduga telah mengambil sebuah handphone di salah satu warung makan di Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 5 Juli 2024 lalu.

Pihak lepolisian yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mangamankan SU di Jalan Ketilang Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar, mengatakan, terduga pelaku berpura-pura belanja sebagai dugaan modus aksinya. Dimana saat itu pelaku memesan makanan dan melihat di atas etalase jualan makanan korban.
"Lalu terduga pelaku mengambil barang tersebut dan langsung meninggalkan warung milik korban. Di dalam isi tas milik korban terdapat dua handphone merek iphone dan Oppo," kata Iskandar, Selasa (9/7/2024).
Selanjutnya, saat kepolisian mengungkap aksi pencurian tersebut, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah dipertemukan dengan korban barulah ia mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku ia mengambil tas tersebut di atas dekat pangkas rambut berisi dompet dan handphone iphone dan Oppo. Iapun, mengaku satu handphone dan dompet telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, handphone merek Oppo telah digadaikan seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut dipakai untuk pemeriksaan dan kebutuhan sehari-harinya.
"Dompet dan satu handphone iphone sudah saya kasih kembali dan satu karena saya kepepet jadi saya gadaikan Rp500 ribu untuk pemeriksaan dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Saat ini, iapun terpaksa harus ditahan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




