Jumat, 26 Juli 2024 20:43

Pelaku Judi Kupon Putih di Gowa Berhasil Diamankan Polisi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi.
Ilustrasi.

GF mengakui telah menjual angka kupon putih kepada masyarakat.

Jejakfakta.com, Gowa -- Unit Opsnal Polsek Somba Opu Polres Gowa mengamankan terduga pelaku judi kupon putih di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum'at (26/07/2024).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial GF (53), yang berdomisili di Biring Balang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam penangkapan ini, Unit Opsnal Polsek Somba Opu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buku rekapan angka-angka, dan satu unit ponsel.

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

Kasubsi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun yang membenarkan penangkapan tersebut menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini bermula dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Yusuf Bauty sering terjadi praktik judi kupon putih. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Opsnal Polsek Somba Opu berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih," ujarnya.

Dalam proses interogasi, kata Udin, terduga pelaku GF mengakui bahwa ia telah menjual angka kupon putih kepada masyarakat.

Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih

"Atas tindakan tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Somba Opu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polres Gowa #judi kupon putih
Youtube Jejakfakta.com