Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar mengajak masyarakat untuk peduli pengelolaan sampah dengan memilah sebelum dibuang.
“Memilah di sini maksudnya memisahkan sampah plastik dan organik. Sehingga, pengelola tidak kesusahan lagi untuk memilahnya ketika di TPA,” kata Legislator Demokrat DPRD Makassar Arifin Dg Kulle saat melakukan Fungsi Pengawasan dalam Rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (25/1/2024).

Arifin Dg Kulle menyampaikan, sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Untuk itu, masyarakat perlu memilah sampahnya sebelum dibuang.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
Menurut Arifin, pemilahan dilakukan guna menekan volume sampah, “Sebab ada banyak sampah yang bisa didaur ulang juga."
Arifin, anggota Komisi C DPRD Makassar, menilai kondisi TPA Tamangapa saat ini sudah darurat. Dia pun mendesak pemerintah untuk mencari solusi dari sampah yang menumpuk.
“Kalau tidak, volume sampah akan semakin meningkat padahal lahan semakin sempit,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




