Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan dan bebas korupsi kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar. Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor yang mengangkat tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi forum penting memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan
Dalam forum tersebut, Munafri menegaskan bahwa penataan aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pembenahan administrasi aset kini terus dipacu, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi celah konflik dan penguasaan oleh pihak tidak berwenang.
“Rakor ini penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membenahi persoalan pertanahan yang masih rawan,” tambahnya.
Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Baca Juga : Makassar Siap Jadi Panggung Nasional, Pembukaan MTQ KORPRI 2026 Ditarget Spektakuler di Karebosi
Munafri optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis persoalan pertanahan bisa dituntaskan secara menyeluruh,” tutupnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




