Makassar - Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said mengimbau warga Kota Makassar taat membayar pajak guna mendorong pembangunan kota.
Imbauan Sahruddin saat mengadakan fungsi pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, Makassar akan minim pembangunan khususnya infrastruktur jika masyarakatnya tidak taat pajak.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
Sahruddin mengungkapkam, sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” kata Sahruddin.
Dia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” kata Sahruddin.
Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar, mengatakan, ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.
“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga
Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




