Makassar - Pemerintah Kota Makassar di tahun 2025 bakal menerapkan pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik atau PSEL yang akan dipusatkan di wilayah Kecamatan Manggala.
"Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampah ta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” kata Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar Muhammad Yusran saat jadi pemateri sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, belum lama ini.

Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar juga hadir sebagai pemateri sosialisasi Perda angkatan VII ini. Dia mengajak masyarakat turut mengelola sampah rumah tangga dengan melakukan pemilahan dan tidak membuang sembarangan.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampah ta," kata Nunung.
Pemateri kalangan pemerhati lingkungan, Muhammad Reza, mengatakan, sistem persampahan Makassar sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” katanya.
Baca Juga : Munafri Perjuangkan Aspirasi Warga Pulau: Listrik, Dermaga, Sekolah, dan Sampah
Reza berharap Pemerintah Kota Makassar membuka satu lahan pengelolaan sampah.(PojokSulsel).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




