Makassar - Kini Kota Makassar punya Peraturan Daerah Kota Layak Anak atau Perda KLA.
Selasa (30/4/2024), DPRD Kota Makassar mengesahkan Ranperda menjadi Perda KLA dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD Makassar.

Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) yang memimpin paripurna. Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang mewakili Wali Kota Makassar, duduk berdampingan ARA.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
Semua fraksi di DPRD Makassar menyatakan setuju jika Ranperda menjadi Perda tentang KLA.
Perda KLA merupakan regulasi untuk mengatur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan serta memberikan payung hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ranperda ini bertujuan hadir untuk kepentingan anak di mana anak harus dilindungi dan dipelihara agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai hak dan martabat manusia,” kata Legislator Hanura DPRD Makassar Muchlis Misbah dalam paripurna tersebut.
Baca Juga : Pemkot Makassar Borong Tiga Penghargaan di Hari Jadi Sulsel ke-356
Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas penyusunan Ranperda KLA .
“Hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi komitmen kita semua sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak,” kata Firman.
Firman menyebut Perda KLA sejalan dengan Visi Kota Makassar yang inklusif, yaitu, percepatan mewujudkan "Makassar Kota Dunia yang Sombere" dan Smart City dengan Imunitas yang Kuat untuk Semua".
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
Pj Sekda berharap Perda KLA ini dapat mewujudkan sistem pembangunan yang dapat menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh. (DPRD Makassar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




