Rabu, 21 Agustus 2024 15:44

Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Usai Konser Musik di Makassar Diringkus Polisi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Dua terduga pelaku aksi penganiayaan terhadap tiga mahasiswa LP3I di sekitar Tanjung Bunga Kecamatan Mariso, Kota Makassar ditangkap polisi, Rabu (21/8/2024). @Jejakfakta/Samsir
Dua terduga pelaku aksi penganiayaan terhadap tiga mahasiswa LP3I di sekitar Tanjung Bunga Kecamatan Mariso, Kota Makassar ditangkap polisi, Rabu (21/8/2024). @Jejakfakta/Samsir

Korban mengalami luka pada bagian tangan hingga punggung akibat senjata tajam.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menangkap dua terduga pelaku aksi penganiayaan terhadap tiga mahasiswa LP3I di sekitar Tanjung Bunga Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada beberapa hari lalu.

Dua pelaku yang diamankan berinisial G (23) dan inisial MA (21). Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

"Terhadap yang bersangkutan kita dapatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan juga dua bilah parang," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Makassar, Rabu (21/8/2024).

Diterangkan Ngajib, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman pada saat menonton konser musik lokal di wilayah Tanjung. Setelah berakhir konser, kata Ngajib, rupanya masalah tersebut belum selesai dan terjadi pertengkaran yang berakhir dengan pengeroyokan.

"Di awali korban dengan tersangka menonton konser musik. Setelah selesai kemudian ada ketersinggungan, kemudian berlanjut ke jalan Tanjung, terjadilah pertengkaran, pemukulan, penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku," jelasnya

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Dari kejadian tersebut, korban yang mendapat penganiayaan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Korban mengalami luka pada bagian tangan hingga punggung akibat senjata tajam.

"Kondisi korban sudah di dibawah ke rumah sakit untuk dirawat kemudian saat ini sudah kembali kerumah dan dalam pengobatan jalan," ungkapnya

Bagi kedua pelaku yang kini sudah tersangka, kata Ngajib, ia dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#aksi penganiayaan #Polrestabes Makassar #konser musik
Youtube Jejakfakta.com