Negara Bukan Milik Keluarga Jokowi. Salah satu pesan yang disampaikan massa aksi masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Boikot Pilkada 2024. Aksi elemen masyarakat sipil yang menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024) juga menyerukan Boikot Pilkada 2024 dan mengingatkan saat ini bukan lagi kekuasaan ditangan rakyat. @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Kawal Putusan MK. Salah satu seruan yang dilakukan massa aksi elemen masyarakat sipil adalah #KawalPutusanMK saat menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Lawan Dinasti Jokowi. Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Seruan untuk Melawan. Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengepalkan tangan dan menyerukan elemen masyarakat sipil baik mahasiswa, petani dan aktivis demokrasi untuk melakukan perlawanan atas rezim Jokowi saat menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Nisan Matinya Demokrasi. Nisan dipasang masyarakat di KM 4, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir
Gerakan 'peringatan darurat Indonesia' viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
 Jejakfakta.com, Makassar -- Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024).
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Baca Juga : Akhirnya DPR Nyatakan Pilkada Tetap Ikut Putusan MK
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Baca Juga : Protes Putusan DPR Revisi UU Pilkada, Ribuan Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News