Selasa, 27 Agustus 2024 23:45

Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anak P (14) paling kanan pegang hp turut ditangkap polisi saat  unjuk rasa Kawal Putusan MK di Makassar, Senin (26/8/2024) kemarin. @Jejakfakta/Ist.
Anak P (14) paling kanan pegang hp turut ditangkap polisi saat unjuk rasa Kawal Putusan MK di Makassar, Senin (26/8/2024) kemarin. @Jejakfakta/Ist.

Anak P (14) sesaat setelah ditangkap tidak diberikan akses berkomunikasi dengan orang tua, kemudian dihalangi untuk mengakses layanan bantuan hukum.

Jejakfakta.com, Makassar -- Penangkapan dan kekerasan terhadap 32 massa aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK di Makassar, Senin (26/8/2024) tidak hanya pada mahasiswa atau orang dewasa. Temuan Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), terdapat seorang anak usia 14 tahun yang ikut ditangkap dan ditahan Polrestabes Makassar.

Setelah Tim LBH Makassar yang tergabung dalam KOBAR melakukan penelusuran lebih lanjut tadi malam (26/08/2024), kami menemukan jika anak dengan inisial P (14) tersebut benar berada di Polrestabes Makassar.

Ia ditahan di sebuah ruangan di lantai dan dikumpulkan bersama dengan 32 Mahasiswa dan orang dewasa.

Baca Juga : Rapat Tidak Netral, Warga Baba Binanga Pinrang Walk Out saat Bahas Tambang Pasir

“Semalam saya coba meminta Hp anak ini ke Penyidik untuk menghubungi orang tuanya. Tapi penyidik tidak mau memberikan, katanya sebentar dilepaskan (tadi malam),” ungkap Mirayati Amin Kadiv Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, melalui keterangan persnya, Selasa (27/8/2024).

Tim LBH Makassar coba mengecek kembali, ternyata anak tersebut belum dilepaskan, pada Selasa sore (27/08/2024).

Tim LBH Makassar menemui P (14), dari keterangannya ia ikut ditangkap Polisi saat sedang menyaksikan unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo. Saat situasi mulai tidak kondusif, ia berlari kemudian dikejar oleh Polisi dan diangkut ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

“Penangkapan secara brutal yang dilakukan aparat polisi melanggar hak asasi anak. Sebab, anak dengan ditempatkan pada situasi yang rentan tanpa perlindungan. Pada video yang beredar, P (14) digabung dengan massa aksi lainnya di depan UNIBOS, sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar,” tegas Mirayati Amin.

Selain itu, Mirayanti menegaskan, bahwa pada proses penangkapan dan penahanan terhadap anak, sudah sepatutnya Aparat Kepolisian memperhatikan kebutuhan khusus anak. "Misal, dengan sesegera mungkin menghubungi orang tua untuk menginformasikan keberadaan anak, memberikan akses bantuan hukum dan menempatkan anak terpisah dari orang dewasa," terangnya.

Ini menjadi prosedur wajib pihak Kepolisian sesuai perintah Pasal 16, 17, Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

Sementara yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian justru sebaliknya. Anak P (14) sesaat setelah ditangkap tidak diberikan akses berkomunikasi dengan orang tua, kemudian dihalangi untuk mengakses layanan bantuan hukum.

Saat siaran pers ini dipublikasi (27/8/2024), P (14) tahun sudah dipindahkan ke ruang Unit PPA Polrestabes. Dari keterangan Kanit PPA – Hartawan jika P (14) akan dilepaskan setelah 1 x 24 jam jika tidak terbukti melakukan tindak pidana.

LBH Makassar kemudian berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Makassar, memberikan informasi jika terdapat anak yang masih ditahan di Polrestabes.

Baca Juga : Kecelakaan Maut! Motor vs Truk, Dua Pemotor di Makassar Tewas

"Sekitar pukul 21.40 wita, yang bersangkutan pun akhirnya dilepas dan dijemput orangtuanya," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kawal Putusan MK #LBH Makassar #Polrestabes Makassar #hak asasi anak
Youtube Jejakfakta.com