Sabtu, 31 Agustus 2024 07:50

Cara Kemnaker Atasi Hoaks Lowongan Kerja: Dirikan Posko hingga Bentuk Satgas Libatkan Polisi

Ilustrasi. (Google)
Ilustrasi. (Google)

Satgas tersebut bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker hoaks.

Jakarta – Hoaks info lowongan kerja marak dengan berbagai motif, di antaranya motif penipuan dan pencurian data pribadi. Lalu bagaimana langkah pemerintah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. 

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (29/08/2024), dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga : Ngopi Santai Bareng Milenial Lutra, IAS Terima Curhat Soal Pengangguran dan Infrastruktur

Salah satu langkah Kemnaker, yaitu, mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja. 

Posko tersebut diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker. 

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," kata Anwar. 

Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah

Selain itu, lanjut Anwar, Kemnaker akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja yang melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. 

Satgas tersebut bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker hoaks. 

Kemnaker, guna memudahkan memudahkan pencari kerja, menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi https://www.karirhub.kemnaker.go.id/

Baca Juga : Layanan Pengaduan THR 08119521151, Menaker Sudah Terbitkan Edaran

Pun Kemnaker menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu. 

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," kata Anwar. 

Ada rencana langkah jangka panjang Kemnaker, yakni, penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien. 

Baca Juga : Di Forum Rektor Indonesia, Presiden Ingatkan Kampus Cetak SDM Unggul, bukan Hanya Kuasai Ilmu

Harapan Kemnaker, dengan langkah-langkah tersebut, bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia. (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#lowongan kerja palsu #hoaks lowongan kerja #Kemnaker #Anwar Sanusi #info lowongan kerja #angka pengangguran
Youtube Jejakfakta.com