Sabtu, 07 September 2024 19:58

Kontrak Belum Berakhir, Unhas Usir Pedagang Secara Sepihak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sekitar 34 tenant/box pedagang ditutup dan digusur paksa oleh pihak Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). @Jejakfakta/dok. Ist.
Sekitar 34 tenant/box pedagang ditutup dan digusur paksa oleh pihak Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). @Jejakfakta/dok. Ist.

Tindakan penggusuran paksa merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Sekitar 34 tenant/box pedagang ditutup dan digusur paksa oleh pihak Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Para pedagang terdampak penggusuran adalah sebagai penyewa lahan Area Workshop yang memiliki kontrak/perjanjian dengan pihak Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset Unhas mulai dari Januari sampai Desember 2024.

“Penggusuran paksa sangat merugikan kami sebagai pedagang. Seharusnya pihak kampus mematuhi perjanjian yang sudah dibuat dengan memberikan kita waktu sampai Desember untuk berdagang, kalau sudah digusur bagaimana kami bisa menutupi modal yang sudah dikeluarkan selama ini,” ucap SA, salah satu pedagang yang terdampak penggusuran, melalui siaran pers LBH Makassar, Sabtu (7/9/2024).

Sebelum penggusuran, tanggal 29 Agustus 2024 pihak kampus melalui Satuan Pengamanan (Satpam) melakukan upaya penutupan paksa dengan memasang pemilik tenant sementara menggoreng dan menyiapkan makanan untuk rantai/gembok pada setiap pintu tenant.

Baca Juga : Protes Mahasiswa Papua di Makassar Direspon dengan Tindakan Represif dan Kekuatan Berlebihan

Bahkan menurut kesaksian salah seorang pedagang terdampak, bahwa, saat satpam datang dengan cara spontan dan tanpa aba-aba langsung menutup pintu tenant.

Para pedagang yang menyewa lahan membayar secara rutin setiap bulan, bahkan terdapat sekitar 6 orang yang sudah membayar lunas untuk pembayaran sampai Desember 2024. Sialnya, belum tiba Desember sebagaimana perjanjian kontrak, pihak kampus justru memutus sepihak dan melakukan upaya penggusuran paksa.

“Unhas merupakan institusi penyelenggara negara. Maka dari itu berkewajiban menghormati hak para pedagang. Penggusuran paksa dan pemutusan kontrak secara sepihak menghilangkan hak penghidupan layak dan pekerjaan yang layak para pedagang. Tindakan Unhas merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar Ian Hidayat, pendamping warga terdampak dari LBH Makassar.

Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan

Peristiwa ini didasari oleh adanya Surat Himbauan dengan Nomor: 32851/UN4.1.4/PL.05/2024. Surat tersebut berisi permintaan pengosongan lokasi di areal halte workshop Unhas dengan dalih program revitalisasi dan pembangunan terminal “teman bus” Trans Mamminasata koridor Unhas.

Pedagang yang sudah menandatangani kontrak telah melakukan upaya berupa permohonan penundaan pengosongan kepada pihak Unhas, namun upaya tersebut tidak tanggapi dan upaya pengosongan lahan akan tetap dilakukan. Hal ini terbukti pada tanggal 26 Agustus 2024, Unhas melalui Satpam kampus mendatangi kawasan workshop dan melakukan penutupan tenant para pedagang secara paksa.

Diketahui, pada tanggal 5 September 2024. Unhas kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 40565/UN4.1..4/PL.05/2024, surat tersebut ditujukan kepada pedagang kaki lima sekitar tembok Unhas. Pedagang kaki lima yang berada sekitar Unhas kini terancam tergusur.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Penggusuran paksa #Pelanggaran HAM #Univeritas Hasanuddin #pedagang terdampak penggusuran #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com