Jejakfakta, Makassar - DPRD Kota Makassar bersama Pemkot Makassar mengesahkan empat Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (6/9/2024) malam.
Empat Ranperda yang jadi Perda: Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bertanda tangan atas pengesahan empat Perda.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Peran Dewan Pendidikan Tingkatkan Mutu Sekolah
Pengesahan tersebut menjadi momen paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Pun Rapat Paripurna Jumat malam sekaligus menjadi ajang perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rudianto Lallo dan Pemkot Makassar dinakhodai Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” kata Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Baca Juga : Polemik Kasus Pelecehan Seksual dan DO di FIB Unhas, Rudianto Lallo: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Danny Pomanto, mengatakan, bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” kata Danny.
Masa tugas DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 usai. Besok pelantikan Anggota dewan terpilih periode 2024-2029.(Diskominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




