Jejakfakta.com, MAROS -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros membentuk Tim Pengawasan Konten Internet (Siber) untuk setiap penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Langka tersebut sebagai bentuk respons terhadap masifnya penggunaan internet, khusus kampanye politik di platform media sosial.
Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, menyatakan bahwa pembentukan tim guna untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan tim akan mengawasi adanya potensi pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.
“Media sosial dan platform digital saat ini menjadi sasasan pengawasan kampanye politik. Karena itu, pengawasan di dunia siber sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tim akan bekerja secara intensif, memantau konten yang beredar dan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran,” ujar Mahmuddin, Senin (30/9/2024).
Baca Juga : 14 Cakada Terpilih di Sulsel Segera Ditetapkan, Deadline 9 Januari 2025
Tim Fasilitasi Pengawasan Siber ini, lanjut dia akan bertugas mengidentifikasi dan memantau konten kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam turut memanatau aktivtias kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas informasi selama Pilkada Serentak 2024. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” tambah Mahmuddin, yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maros
Diketahui, dalam undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News