Selasa, 20 Desember 2022 12:40

KPU Sulsel Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Maladministratif Pemilu

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu melaporkan pelanggaran maladministratif KPU Sulsel ke Bawaslu, Senin (19/12/2022). (Foto: Samsir)
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu melaporkan pelanggaran maladministratif KPU Sulsel ke Bawaslu, Senin (19/12/2022). (Foto: Samsir)

"Kedua, pengumuman hasil verifikasi juga itu tidak terjadi. Nah, upaya yang kami lakukan untuk melihat itu lebih jauh adalah meminta langsung KPU untuk memberikan bahwa itu hak publik," ujar Aflina Mustafainah dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.

Jejakfakta.com, Makassar - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan mengadukan laporan ke Bawaslu Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi Pemilu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan.

Laporan yang dilakukan secara resmi tersebut diterima langsung oleh Sub koordinator Penanganan Pelanggaran Rahmat Hidayat, S.H di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan Jl. AP. Pettarani Makassar, Senin (19/12/2022) kemarin.

Aflina Mustafainah dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menyampaikan bahwa beberapa laporan yang dimasukkan di Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Rapat Pleno Verifikasi Faktual Partai Politik.

Baca Juga : Disaksikan Bawaslu Sulsel, KPU Sulsel Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Salah satunya, tidak ada keterbukaan publik pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022.

"Kami datang membawah dugaan pelanggaran administrasi saja. Pertama data yang kami himpun hasil dari rekapitulasi verifikasi faktual parpol yang terselenggara di tanggal 10 Desember di hotel mercure, bagi kami disitu harusnya ada keterbukaan bagi publik, lalu kemudian itu tidak terjadi," ujarnya

Aflina juga mengatakan tidak ada pengumuman hasil rapat Rekapitulasi Partai Politik yang disampaikan ke publik. Menurutnya, publik berhak tahu terkait hasil tersebut.

Baca Juga : 7 Komisioner KPU Sulsel Terpilih Periode 2023-2028, Hanya 1 Incumbent Lolos

"Kedua, pengumuman hasil verifikasi juga itu tidak terjadi. Nah, upaya yang kami lakukan untuk melihat itu lebih jauh adalah meminta langsung KPU untuk memberikan bahwa itu hak publik," terangnya.


Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi Terhadap KPU Sulsel 

Selain itu, ia juga sudah meminta secara resmi sebelumnya ke pada KPU terkait hasil rekapitulasi partai politik. Namun belum ada yang diberikan oleh KPU sehingga itu juga menjadi alasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU.

"Nah, setelah kita minta ternyata salinan tidak ada, tidak ada satupun yang bisa mereka berikan kepada kami dan kami menyurat secara resmi. Nah, itulah yang menjadi dasar kami untuk menyatakan bahwa disini ada dugaan pelanggaran administratif dan ada beberapa lagi temuan-temuan kami baik pada hasil dari verifikasi faktual yang secara rinci menerangkan di satu kabupaten A, kabupaten B, kota A, Kota B ada yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat, nah itu juga menjadi bahan pemantauan kami tentunya. Dan inilah bukti kenapa kami melaporkan bahwa ada dugaan pelanggaran administratif," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Sub koordinator Penanganan Pelanggaran, Rahmat Hidayat, mengatakan, laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pada saat rapat rekapitulasi partai politik.

Baca Juga : Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diadukan ke DKPP

Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, laporan tersebut akan diplenokan oleh pimpinan sebagai bahan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Jadi terkait rekapitulasi verifikasi parpol yang dilakukan KPU Provinsi. Koalisi Masyarakat Sipil ini menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran. Surat kita sudah terima, nanti kami akan layangkan diplenokan oleh pimpinan. Jadi KPU yang terlapor itu KPU Provinsi Sulsel pasca penetapan rekapitulasi kemarin," ujarnya. (*)

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelanggaran maladministrasi Pemilu #Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu #KPU Sulawesi Selatan #Verifikasi Faktual
Youtube Jejakfakta.com