Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Nahas nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia tewas ditangan suaminya sendiri berinisial PAP (22).
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, beberapa hari lalu. Kematian korban diketahui setelah empat hari merenggang nyawa.
Saat itu, warga setempat mencium aroma bangkai dari dalam rumah korban. Kecurigaan warga pun muncul karena korban tidak pernah muncul selama empat hari.
Kepolisian yang melakukan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban adalah suaminya sendiri. Rupanya korban dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dicekik lehernya hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku cekcok hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian. Pelaku adalah suami korban. Tempat kejadian berada di dalam rumah, tepatnya di atas tempat tidur," kata Devi Sujana kepada Awak Media, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga : Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar, Ternyata Kecanduan Film Porno
Mula-mulanya saat itu pelaku baru datang dari ngojek online seharian. Setiba di rumah, pelaku diminta oleh korban untuk menyerahkan hasil ojek onlinenya
Kemudian pelaku menyerahkan hasil ojek onlinenya kepada korban sebanyak Rp 70 ribu. Namun, korban tidak menerima dan memarahi pelaku lantaran dianggap tak cukup.
Tak hanya itu, korban diduga telah memukul pelaku dan mengenai leher sebanyak satu kali. Namun, pelaku mengaku hanya diam saja saat itu.
Baca Juga : Buka Puasa di Polrestabes Makassar, Munafri Arifuddin Apresiasi Dukungan Forkopimda
Ditengah pertengkaran tersebut, tetiba anak korban yang berusia sekitar 20 bulan menangis. Korban pun membawahnya ke dalam kamar untuk menenangkannya. Pelaku juga turut masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar pelaku mengaku sempat melihat anaknya yang sedang menangis dipukul oleh korban. Saat itu korban juga terus memarahi pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku nekat menindih korban dan mencekiknya yang akhirnya korban meninggal dunia.
"Pelaku mencekik korban hingga tewas di atas kasur. Korban dikasih tengkurap dicekik dari belakang di atas kasur," ucap Devi
Baca Juga : Sambangi Polrestabes, Munafri Arifuddin Ungkap Keamanan Makassar Butuh Pendampingan Kepolisian
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 44 ayat 3 Undang Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News