Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Pakar Sosisologi Politik Univeritas Sawerigading Makassar, Dr. Haruddin Nur, menyoroti dinamika politik pertarungan di Pilkada Kabupaten Enrekang yang akan dilaksanakan kurang dari 1 bulan lagi. Dinamika dan tensi politik semakin memanas untuk merebut suara publik.
Diketahui, Pilkada Enrekang diikuti oleh tiga pasangan calon. Masing-masing, Mitra Fakhruddin MB - Mahmuddin (nomor urut 1), Muh Yusuf R - Andi Tenri Liwang La Tinro (nomor urut 2), dan Irpan - Deswanto Anto (nomor urut 3).
"Dinamika yang terjadi hari ini di Enrekang tidak bisa kita pungkiri muaranya ada pada event politik yang akan di laksanakan. Tensi politik kian hari semakin memanas karena tidak bisa di pisahkan antara kepentingan politik dan beberapa kebijakan yang di ambil oleh PJ Bupati yang baru," kata Hasruddin, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga : Ricuh Antar Penduukung, Pj Gubernur Sulsel Imbau Jaga Situasi Tetap Kondusif
Dituding Tidak Netral
Beberapa hari yang lalu sejumlah massa salah satu calon Bupati melakukan aksi, Pj Bupati dituding tidak netral dalam menjalankan pemerintahan dan ada tendensi bahwa dia memihakpada salah satu pasangan calon bupati di Enrekang.
Tapi pada dasarnya, berita tersebut di bantah oleh Pj Bupati itu sendiri. Dia menyampaikan bahwa sebagai pimpinan daerah, wajib untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku, apa lagi urusan pilkada. Sesuai dengan aturan yang ada, Para ASN harus netral dan tidak memihak pada saat event politik.
Doktor Sosiologi Politik ini juga menjelaskan bahwa kebijakan yang di ambil oleh Pj Bupati Enrekang, merupakan sebuah bentuk tugas dan tanggung jawab dia selaku pimpinan daerah.
"Sampai hari ini Enrekang memiliki banyak permasalahan yang harus segera mungkin dibenahi. Dengan cara mengganti beberapa kepala dinas, menjadi sebuah kebijakan yang menjadi tanggung jawab pimpinan daerah untuk segera melakukan rotasi dan perubahan agar mampu mengatasi beberapa permasalah di Enrekang," kata Hasruddin.
"Meskipun keputusan Pj Bupati mendapatkan kritikan bahkan sempat di demo di kantor Bupati, tapi yakin dan pasti hal tersebut sudah di pikirkan dengan matang oleh PJ Bupati Enrekang untuk memperbaiki roda pemerintahan bisa lebih baik lagi," sambungnya.
Baca Juga : Irpan-Deswanto Blusukan ke Pasar Sudu, Serap Aspirasi Pedagang dan Masyarakat
Menurutnya, kebiijakan rotasi/mutasi oleh penjabat Bupati wajib mendapatkan izin dari Kemendgri sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023.
"Sehingga apa yang dilakukan Pj Bupati sekarang bukan kebijakan mutasi ataupun rotasi dan sama sekali tidak ada pelanggaran regulasi terkait kewenangannnya," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Enrekang berjalan dengan aman, tentram dan damai. "Tetap mengedepankan rasa saling menghormati dan para pasangan calon serta tim sukses saling memberikan edukasi, pendidikan politik yang mengedepankan nilai-nilai saling menghargai seperti karakter yang dimiliki oleh masyarakat Bumi Massenrempulu.
Baca Juga : Dukung Pengawasan Pemilu, HMI Maros Teken MoU dengan Bawaslu
"Serta mendorong roda pemerintahan di Kabupaten Enrekang bisa berjalan dengan lancar dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News