Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Polda Sulsel mengungkap 6 merek skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan mengandung zat berbahaya. Adapun merek tersebut yakni Mirahayati (MH), Fenny Farns (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, temuan terhadap skincare berbahaya tersebut itu setelah dilakukan kerjasama dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apa bila digunakan. Jadi ada 6 produk," kata Yudhi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 1.400 Personil Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024
Dari 6 produk yang diamankan, kata Yudhi, terdapat beberapa turunannya yang difungsikan sebagai pengencang kulit, membuat kulit jadi putih dan tampak glowing.
"Saya selaku Kapolda mengimbau masyarakat bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami barang-barang yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Seperti pemeriksaan saksi hingga tim ahli. Setelah itu, pihak kepolisian akan baru menggelar perkara untuk penetepan tersangka.
Baca Juga : Tragis Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Jadi Korban Pemerkosaan hingga Ditemukan di Jurang
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel skincare dan obat tradisional yang disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dan hasilnya, terdapat enam produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti mengandung merkuri. "Kta tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," kata Hariani
Terkait adanya barang yang sudah punya label BPOM atau mengantongi izin namun dilapangan ternyata ditemukan bahan berbahaya, kata Hariani, itu kejahatan dibidang kosmetik.
Baca Juga : Positif Narkoba, Timses Cabup di Sulsel Diamankan Polisi
"Pada saat awal (mendaftarkan produk di BPOM) dia bagus. Dalam tahap-tahap ini banyak terjadi kejahatan oknum," ujarnya
Dan Hariani menegaskan bahwa tidak pihak pegawai BPOM Makassar yang terlibat dengan jual beli izin label. Sebab, di lingkup BPOM ada majelis kode etik.
"Kami punya kode etik pegawai dan kami sebetulnya sudah WBK dan sanksi hanya hukuman disiplin. Mulai dari diturunkannya pangkat sampai dengan pemecatan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News