Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Nahas nasib seorang remaja bernama Jessica Sollu (23) yang ditemukan tewas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, pada 13 November 2024 lalu. Rupanya ia dibunuh oleh seorang sopir yang ditumpangi saat berangkat dari Palopo hendak menuju ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Penemuan mayat Jessica Sollu oleh warga setempat saat itu memang sempat menuai pertanyaan. Hal itu karena terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh yang diduga akibat benda tumpul. Saat itu juga kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian hingga tujuh hari kematian korban, barulah ditemukan titik terang soal kematian korban yang diduga kuat dibunuh.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Resmikan Yuai Lab & Clinic di Malili, Akses Kesehatan Makin Dekat
Dan pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian korban adalah pria bernama Akmal alias Andi Gugun (23), warga Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Ia bekerja sebagai sopir. Akmal ditangkap dalam pelariannya di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hasil penyelidikan, kami menemukan bukti-bukti yang mengarahkan kepada pelaku," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat ekspos kasus di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Diungkapkan Yudhi, awal mulanya terjadi saat pelaku terpikat dengan korban yang saat itu tengah tidur di kursi depan mobil dalam perjalanan dari Kota Palopo menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Ditengah perjalanan tersebut, pelaku kemudian menawarkan uang kepada korban senilai Rp 200 ribu untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Tak kekurangan akal ingin melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menghentikan mobilnya dan turun dari mobil dan berpura-pura ingin buang air kecil. Setelah itu, pelaku tetiba membuka pintu mobil kiri dan langsung merudapaksa korban.
"Mencekik leher korban sambil menutup mulutnya hingga korban lemah dan tak berdaya. kemudian, pelaku memperkosa korban," tutur Yudhi.
Baca Juga : Tiga Rumah Hangus di Angkona, Wabup Puspawati Pastikan Korban Dapat Bantuan
Korban yang tak berdaya dan menolak perbuatan pelaku hanya mampu memberi ancaman kepada pelaku akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Pelaku yang merasa terancam ucapan korban, iapun kembali menghentikan mobilnya dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Usai memastikan kematian korban, pelaku kemudian mengambil barang-barang korban, selanjutnya membuang korban ke jurang.
" HP dan perhiasan yang dipakai korban," ujarnya
Baca Juga : Festival Literasi Lutim 2026, Ribuan Anak Diajak Jatuh Cinta pada Buku Sejak Dini
Atas perbuatan pelaku, ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan Pasal 338 KUHPIDANA yang menjelaskan tentang perampasan nyawa orang lain.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Juncto Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkas Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




