Jakarta, jejakfakta.com - Repotnya. Kata itu terucap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato HUT Partai Hanura di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Presiden bilang repot, mengapa? Presiden Jokowi menanggapi tudingan bahwa pihak istana mencampuri KPU dalam seleksi parpol peserta Pemilu 2024.

“Ini repotnya urusan lolos dan tidaknya peserta Pemilu tahun 2024, itu kan sebetulnya urusannya KPU, urusannya KPU itu. Tapi yang dituduh-tuduh karena tidak lolos langsung tunjuk-tunjuk, itu Istana ikut campur, kekuatan besar ikut campur, kekuatan besar intervensi,” tutur Jokowi.
Baca Juga : Legislatif Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL
"Kekuatan besar" ungkapan yang sempat viral sehari menjelang pleno KPU RI untuk menetapkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Presiden menyatakan, dirinya dan Istana tidak ada urusan dengab dapur KPU.
"Inikan total 100 persen urusannya KPU. Bukan urusan siapa-siapa. KPU itu independen. Jadi nggak bisa yang namanya kita itu ikut-ikutan, mengintervensi apalagi, ndak ada,” kata Jokowi.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Hanya Partai Ummat
Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hanya satu partai yang tak memenuhi syarat dalam verfikasi faktual yakni Partai Ummat, besutan Amien Rais.
Hasil pleno KPU di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam, berikut ini parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
Baca Juga : IAS: Demokrasi Butuh Akal Sehat, Bukan Isu Ijazah yang Menyesatkan
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Baca Juga : Partai Ummat Makassar Mulai Door To Door Temui Warga Kampanyekan Appi-Aliyah
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga : SBY Menghadap ke Presiden Jokowi, Bahas Apa?
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, bagaimana aturannya? Parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) punya dua pilihan: menggunakan nomor urut lama (nomor urut Pemilu 2019). Pilihan kedua ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Opsi tersebut termaktub dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu, bunyinya: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mencapai ambang batas parlemen harus mengikuti undian nomor urut.
Parpol baru juga harus mengikuti undian nomor urut setelah KPU menetapkan parpol baru itu sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




