Ahad, 01 Desember 2024 23:00

Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Suasana pemungutan suara di TPS Kecamatan Tamalate, Makassar. @Jejakfakta/Istimewa
Ilustrasi. Suasana pemungutan suara di TPS Kecamatan Tamalate, Makassar. @Jejakfakta/Istimewa

PSU dilakukan karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas, menyampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Baca Juga : Bawaslu Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

Selain hasil pengawasan langsung oleh Panwas Kecamatan Tamalate, juga terdapat adanya 3 saksi yang keberatan, kemudian saksi yang keberatan mengisi form model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS ditempat pemungutan suara.

"Kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," ujar Eric, Minggu (1/11/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini berdasarkan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Periode 2025-2030

"Terdapat keadaan 1 pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu jali pada tempat pemungutan suara yang sama atau tempat pemungutan suara yang berbeda dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024," ungkap Dede.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemungutan Suara Ulang #Bawaslu Kota Makassar #hal pilih #Pilwalkot Makassar #pilgub sulsel
Youtube Jejakfakta.com