Jejakfakta.com, GOWA -- Bawaslu Kabupaten Gowa teruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa berinisial AS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (6/12/2024). Ia ditengarai melibatkan anak-anak dalam kampanye politik salah satu paslon.
Tindakkan AS tersebut dilaporkan oleh salah satu tim hukum paslon pada 19 November 2024 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bawaslu Gowa, ditemukan dugaan bahwa AS meminta seorang siswa untuk mendata 150 siswa lain untuk menghadiri kampanye politik.
Selain itu, AS juga memberikan sejumlah uang transportasi untuk mendukung kehadiran para siswa. Dan saat kampanye berlangsung, tercatat sebanyak 79 siswa yang hadir, termasuk beberapa siswa di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.
Baca Juga : Tidak Netral, Bawaslu Gowa Laporkan Dugaan Pelanggaran Sekretaris Kelurahan Mawang ke BKN
Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu Gowa menilai adanya pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Serta pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023*, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Gowa juga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Baca Juga : Bawaslu Soppeng Mitigasi Politisasi ASN di Pilkada Serentak 2024
“Keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai asas netralitas ASN tetapi juga melanggar hak-hak anak. Oleh karena itu, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni.
Bawaslu Gowa berharap agar BKN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, dan Bawaslu juga berharap Komisi Perlindungan Anak dapat mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak yang terlibat, memastikan hak mereka tidak dilanggar, dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News