Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa hari lalu. Hal tersebut lantaran ada yang dianggap bermasalah dalam proses pemilihan yang terjadi pada 27 November 2024 lalu.
Sekaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap sebagai bagian dari lokus gugatan mengaku telah siap dengan segalanya. Pihaknya hanya menyiapkan alat bukti dan menghimpun informasi valid dari lembaga adhoc.

"Yah tentunya kami siap dengan segala konsekuensi. Kami sudah menjalankan dengan benar dan tentu sesuai dengan aturan," kata Aco Ilham, Anggota KPU Kabupaten Sidrap saat ditemui di Kota Makassar, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Menurut Aco sapaan akrabnya, pihaknya digugat mengenai dugaan pelanggaran administrasi. "Yang digugat soal tanda tangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS," ujarnya.
Lebih jauh, kata Aco, pihaknya menghargai keputusan pihak calon untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, apa yang menjadi keraguan akan menemukan titik terang.
"Saat ini kami telah merampungkan apa yang menjadi kesiapan kami," ujarnya.
Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jejakfakta.com, KPU Kabupaten Sidrap, digugat soal dugaan pelanggaran administrasi pada tanda tangan daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 6 TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan menjadi gugatan tim kuasa hukum Danny-Ashar. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu.
Diketahui, permohonan gugatan pasangan Danny-Ashar ke Mahkamah Konstitusi itu diajukan pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




