Jejakfakta.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) melayangkan kritik tajam terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai merendahkan peran jurnalis dalam sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025. Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo menuai kontroversi setelah ia meminta awak media meninggalkan ruangan dengan perumpamaan yang dianggap tidak pantas.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo mengibaratkan hubungan jurnalis dan pejabat publik seperti hubungan anak dengan orang tua. Ucapan tersebut memicu kemarahan kalangan pers, yang melihatnya sebagai bentuk penghinaan terhadap posisi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kelakar Presiden yang menyamakan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua sangat merendahkan peran pers dalam menjaga demokrasi dan hak atas informasi. Ini mencerminkan arogansi serta antipati terhadap kebebasan pers,” tegas Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya pada 27 Januari 2025.
Baca Juga : Pemkot Makassar Distribusikan 7.261 Sapi dan 402 Kambing Kurban, Munafri: Penyalurannya Harus Jujur dan Adil
Ade menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai negara demokrasi, pemerintah wajib melindungi pers, bukan justru memperlemah perannya. “Hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga. Pers berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, bukan subordinasi,” tambahnya.
Rapat Tertutup: Alasan atau Pengabaian Hak Pers?
LBH Pers mengakui bahwa sidang kabinet paripurna dapat dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri. Namun, cara penyampaian Presiden dinilai tidak pantas dan berpotensi mencoreng martabat pers.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tiba di Prancis untuk Kunjungan Kenegaraan, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia-Eropa
“Meski alasan rapat tertutup dapat diterima secara hukum, penyampaian yang disertai dengan candaan merendahkan justru menambah luka bagi demokrasi,” ujar Ade. Ia juga menyoroti potensi pengaruh buruk dari pernyataan tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia.
LBH Pers mendesak Presiden Prabowo untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat. Permintaan maaf ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam melindungi kebebasan pers.
“Presiden seharusnya menunjukkan penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, bukan malah memberi contoh buruk yang dapat melemahkan kepercayaan pada institusi pers,” ujar Ade.
Baca Juga : Momentum Harkitnas 2026, Bupati Gowa Serukan ASN Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Digital
Ini bukan pertama kalinya Prabowo membuat pernyataan kontroversial terkait jurnalis. Pada tahun 2018, ia pernah menyebut wartawan dengan gaji kecil memiliki hati yang sama dengan rakyat biasa, tetapi menyindir bahwa mereka belum termasuk bagian dari elite. Pernyataan serupa kembali muncul saat ia berbicara di depan jajaran kabinet pekan lalu.
“Perlakuan tidak hormat terhadap pers adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi hubungan antara pemerintah dan media di masa depan,” tutup Ade.
Insiden ini menambah catatan kritis terhadap sikap Presiden Prabowo terhadap pers. Masyarakat berharap Presiden mampu menghormati peran jurnalis sebagai penjaga demokrasi dan transparansi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




