Ahad, 25 Desember 2022 10:36

Akui Lalai, Tersangka Kasus Tarik Tambang Rahmansyah Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

Editor : Nurdin Amir
Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel, Rahmansyah
Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel, Rahmansyah

Rahmansyah menyampaikan permohonan maaf. Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban baik yang luka luka secara khusus yang meninggal dunia.

Jejakfakta.com, Makassar - Tersangka RS yang disebut penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sebagai tersangka kasus lomba tarik tambang IKA Unhas Sulsel akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa RS betul adalah Rahmansyah.

"Bahwa betul saya Rahmansyah/ketua dan atau koordinator pelaksanaan tarik tambang pencapaian rekor muri sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah ika unhas sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian per tanggal 24 Des 2022," kata Rahmansyah, melalui siaran pers kepada media, Ahad (25/12/2022).

Rahmansyah mengaku setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Sebagai penanggung jawab kegiatan, ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. "Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban baik yang luka luka secara khusus yg meninggal dunia," jelasnya.

Rahmansyah juga menjelaskan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku.

"Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia/koordinator tarik tambang. Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis. Dibawah saya yg bertugas dilapangan itu ada 16 orang korlap yg bertugas sebagai LO," jelasnya.

Baca Juga : Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi, Negara Rugi Rp223 Juta

Dalam kegiatan lomba tarik tambang, secara teknis ia menyampaikan menggunakan HT bersama korlap hingga sampai ke para peserta.

"Mulai dari posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yg disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai," ungkapnya.

Rahmansyah mengakui bahwa ia bersama rekannya lalai saat penyelenggaraan lomba tarik tambang berlangsung.

Baca Juga : Empat Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar

"Saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini. Saya tegaskan ini murni kealpaan dan kelalaian saya sehingga terjadi kecelakaan," akunya.

Sebagai tersangka, Rahmansyah mengaku akan menjalani proses hukum yang sementara berproses di Polrestabes Makassar.

"Sebagai warga negara tentu juga saya punya hak dimata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman-teman dari badan otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni unhas," tambahnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN, Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menetapkan satu tersangka terkait tewasnya satu orang peserta pada lomba tarik tambang IKA Unhas Sulawesi Selatan.

"Penyelidikan tarik tambang kemarin itu sudah kita gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan kita tetapkan satu tersangka," ujar AKBP Reonald Truly Simanjuntak, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar kepada wartawan, Sabtu malam (24/12/2022).

Reonald menyebut tersangka berinisial RS alias Rahmansyah, ketua panitia lomba tarik tambang, Ahad (18/12/2022) lalu.

Baca Juga : Kampus UNM Tidak Aman: Dosen FIS-H Ditersangkakan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa

"Tersangka inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," terang Reonald.

Sebelum menetapkan satu tersangka, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar memeriksa 25 saksi, termasuk RS. Polisi juga mengambil keterangan korban lain yang mengalami luka.

"Kemudian disimpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu. Pasal yang kita terapkan adalah pasal 359 serta pasal 360. Ancaman hukumannya itu 15 tahun (penjara) maksimal," Reonald terangnya.

Meski ditetapkan tersangka, RS tidak ditahan. Reonald menyebut penyidik punya beberapa pertimbangan sehingga memutuskan tidak menahan tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Rahmansyah #Tersangka #Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang #IKA Unhas Sulsel
Youtube Jejakfakta.com