Senin, 03 Februari 2025 23:46

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polres Polman Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Seorang anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Briptu Irfandi R, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik, di Mapolres Polman, Senin (3/2/2025). @Jejakfakta/istimewa
Seorang anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Briptu Irfandi R, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik, di Mapolres Polman, Senin (3/2/2025). @Jejakfakta/istimewa

Briptu Irfandi diharapkan menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di tubuh Polri.

Jejakfakta.com, POLEWALI MANDAR — Seorang anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Briptu Irfandi R, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan kedisiplinan institusi kepolisian.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No.17, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Senin (3/2/2025).

Briptu Irfandi sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Polman. Pemberhentiannya didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Barat No. Kep/3/I/2025. Pelanggaran yang dilakukan Briptu Irfandi dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Polri, sehingga institusi tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan tegas.

Baca Juga : Ancaman Kemerdekaan Pers dan Pentingnya Kode Etik

“Keputusan ini tidak diambil dengan mudah, namun sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas,” tegas AKBP Anjar Purwoko dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa putusan ini menjadi konsekuensi logis atas tindakan Briptu Irfandi yang tidak mencerminkan sikap dan perilaku anggota Polri yang seharusnya.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Polman agar selalu menjaga nama baik institusi,” tambahnya.

Baca Juga : Kasus Sekda Takalar Bukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Rekomendasikan ke KSAN

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Briptu Irfandi diharapkan menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di tubuh Polri. Setiap anggota diimbau untuk selalu menjaga citra positif institusi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#polres polewali mandar #Kode Etik #ptdh #anggota Polri
Youtube Jejakfakta.com