Jejakfakta.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Takalar 2024 yang diajukan pasangan calon Syamsari-M Natsir Ibrahim. Putusan ini sekaligus memastikan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Memasuki Tahap Pembuktian
Inti Gugatan: Perubahan Nama Calon Bupati
Gugatan Syamsari-M Natsir Ibrahim berpusat pada dugaan cacat administrasi terkait perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pasangan ini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan.
Permasalahan bermula saat Mohammad Firdaus mengubah namanya melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Namun, KTP baru yang digunakan untuk pencalonan mencantumkan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye," berbeda dari penetapan PN yang menulis "Muhammad Firdaus Daeng Manye." Hal ini dianggap sebagai ketidaksesuaian dokumen resmi.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Selayar, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Pembelaan KPU dan Pihak Terkait
Dalam sidang lanjutan pada 21 Januari 2025, KPU Takalar sebagai termohon menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi.
"Perubahan nama sudah sesuai prosedur hukum dan dilakukan sebelum pendaftaran calon bupati," jelas Muhammad Misbah Datun, kuasa hukum KPU.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Permohonan Dinilai Kabur
Senada, kuasa hukum Daeng Manye, Endik Wahyudi, menyebut gugatan tersebut tidak relevan karena perubahan nama dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran. Ia juga menepis tuduhan adanya intervensi ASN dalam Pilkada Takalar, mengingat pasangan Daeng Manye-Hengky tidak memiliki jabatan strategis di pemerintahan sebelumnya.
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Signifikan
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 laporan terkait netralitas ASN dan perangkat desa selama Pilkada, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan perubahan nama calon bupati.
Baca Juga : KPU Makassar Segera Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilwali Usai Menang di MK
"Sebagian besar laporan sudah direkomendasikan ke BKN dan Bupati Takalar sesuai kewenangan," ujarnya.
Akhir Sengketa, Awal Baru untuk Takalar
Dengan ditolaknya gugatan ini, tak ada lagi hambatan hukum bagi Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin untuk melangkah ke kursi kepemimpinan Takalar. Pasangan ini, yang meraih 111.290 suara mengungguli Syamsari-Natsir dengan 45.977 suara, dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan DIA, Andalan Hati Resmi Menang Pilgub Sulsel 2024
Pilkada Takalar ini menjadi bukti bahwa proses demokrasi terus diuji, tak hanya di kotak suara, tetapi juga di meja hijau. Kini, publik menantikan langkah nyata pasangan terpilih untuk membawa perubahan positif bagi Kabupaten Takalar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News