Jejakfakta.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Sulawesi Selatan, akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang menggugat hasil Pilwalkot 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Arief mengungkapkan bahwa dari 47 perkara yang dibacakan, terdapat tujuh perkara yang masih akan berlanjut ke sidang lanjutan, termasuk sengketa Pilwalkot Palopo dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Dari sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara, baik yang diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya masih ada 7 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Arief dalam siaran langsung di kanal YouTube MK.
Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Memasuki Tahap Pembuktian
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing perkara akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.
Arief juga memberikan arahan kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa. Masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan hingga empat saksi ahli untuk sengketa Pilwalkot.
“Komposisi saksi ahli diserahkan kepada masing-masing pihak. Jumlah maksimal untuk sengketa wali kota adalah empat orang. Tambahan alat bukti juga dapat diajukan sebelum pemeriksaan lanjutan selesai,” tambahnya.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Selayar, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Palopo yang menetapkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang dengan selisih tipis, hanya 595 suara di atas pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih. Rekapitulasi ini diumumkan KPU Palopo pada 5 Desember 2024.
Berikut hasil rekapitulasi suara:
- Paslon 1: Putri Dakka-Haidir Basir — 7.729 suara
- Paslon 2: Farid Kasim Judas-Nurhaenih — 33.338 suara
- Paslon 3: Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta — 19.484 suara
- Paslon 4: Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin — 33.933 suara
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Permohonan Dinilai Kabur
Tidak puas dengan hasil tersebut, Farid-Nurhaenih menggugat ke MK, meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024. Dalam petitumnya, mereka juga memohon diskualifikasi Trisal-Akhmad sebagai peserta Pilwalkot 2024 atau, setidaknya, meminta MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.
Sidang lanjutan ini menjadi momen krusial untuk menentukan keabsahan hasil Pilwalkot Palopo 2024. Semua mata kini tertuju pada proses pembuktian di MK yang akan menguji kekuatan argumen dan bukti dari kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News