Jejakfakta.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kilogram kepada pengecer menuai kritik tajam. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) menilai kebijakan ini diterapkan terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak luasnya, terutama bagi perempuan yang bergelut di sektor usaha kecil mikro (UKM) serta ibu rumah tangga.
Direktur ASPPUK, Emmy Astuti, mengatakan, gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan vital bagi pelaku usaha kecil mikro, terutama di sektor kuliner dan produksi rumahan. Larangan ini membuat akses terhadap gas bersubsidi semakin sulit, menyebabkan antrean panjang hingga berjam-jam bagi perempuan pelaku UKM yang bergantung pada gas untuk menjalankan usaha mereka.
Bahkan, beberapa di antaranya bahkan terpaksa menghentikan produksi karena tidak memperoleh gas, yang berarti kehilangan pendapatan harian mereka.
Baca Juga : Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi Kembali Normal, Warga Tak Perlu Khawatir
“Kebijakan ini tidak hanya menyulitkan pelaku usaha kecil, tetapi juga memperburuk kesejahteraan mereka yang sudah rentan. Sebanyak 64,5% dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Dengan kebijakan ini, mereka harus menghadapi tambahan beban kerja dan biaya operasional yang meningkat,” ujar Emmy, dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya berdampak pada sektor usaha, kata Emmy, kebijakan ini juga memberatkan ibu rumah tangga yang harus mengantre lama demi mendapatkan gas LPG 3 kg.
"Mereka yang sehari-hari bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga kini harus menghadapi beban tambahan, baik dalam hal waktu maupun biaya transportasi," katanya.
Baca Juga : APC Makassar Keberatan Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Bisa Matikan Pedagang Kecil
ASPPUK menilai pemerintah seharusnya memastikan kesiapan infrastruktur distribusi sebelum menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera memastikan distribusi gas bersubsidi tetap mudah dijangkau oleh masyarakat kecil.
"Menyediakan mekanisme penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak membebani perempuan UMKM dan ibu rumah tangga," ujar Emmy.
Ia juga mendesak membuat kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan, khususnya pelaku usaha kecil mikro dan ibu rumah tangga. "Melakukan sosialisasi yang lebih matang sebelum kebijakan diterapkan di tingkat masyarakat," tegasnya.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga di Makassar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Sebagai negara dengan jumlah perempuan pelaku UMKM yang besar, kebijakan ini seharusnya disusun dengan mempertimbangkan perspektif gender dan dampaknya terhadap kelompok rentan.
"ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan ini serta mengambil langkah yang lebih inklusif demi kesejahteraan masyarakat kecil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News