Kamis, 06 Maret 2025 01:49

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Tersangka Penganiayaan Sepupu

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sidang hybrid yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu (19/2/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sidang hybrid yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu (19/2/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Keputusan ini diambil dalam sidang hybrid yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu (19/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejari Takalar mengusulkan penyelesaian perkara terhadap tersangka Kasma Binti Jarre (41), yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap sepupunya, RT (26).

Baca Juga : Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Oktober 2024 di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Saat itu, tersangka meninju dan mencakar korban yang sedang berada di atas sepeda motor, sehingga menyebabkan luka lecet dan memar di wajah korban.

Pengajuan Restorative Justice didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kedua, pihak korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat serta ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

"Kami telah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan RJ dinilai telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga telah memberikan maaf kepada tersangka. Oleh karena itu, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus Salim.

Setelah permohonan RJ disetujui, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

"Saya berharap proses penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan bebas dari transaksi yang dapat merusak kepercayaan publik serta pimpinan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #Restorative Justice #Penganiayaan
Youtube Jejakfakta.com