Makassar, jejakfakta.com - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan keterangan tertulis terkait penggeledahan rumahnya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11/22).
Bismillah, selamat malam teman-teman pers.
“Memang benar pagi tadi (Rabu 2/11) telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya. Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK”
Baca Juga : Bupati Andi Ina Nilai Kibar Solusi Atasi Lapangan Kerja di Barru
Demikian, terima kasih atas segala perhatian teman-teman pers.
Demikian keterangan tertulis Andi Ina Kartika Sari yang diterima jejakfakta.com. Keterangan tersebut beredar ke awak media Makassar, Rabu (2/11/22).
KPK menggeledah rumah pribadi Andi Ina yang beralamat di Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu pagi.
Baca Juga : Bupati Andi Ina Sambut Hangat PSM Makassar, Siap Dukung Penuh Latihan di Barru
Kemarin Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan ke media bahwa ada penggeladahan namun tanpa menyebut rumah Andi Ina.
"Hari ini (2/11/2022) tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Bupati Barru Resmi Buka Gerakan Pangan Murah: Jaga Stok dan Kendalikan Harga Jelang Idul Fitri
"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan Tsk AS dkk," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, seperti diberitakan tribuntimur.com, KPK memeriksa dua pimpinan DPRD Sulsel pada 21 Oktober 2022 terkait dugaan suap mantan Sekretaris Dinas PUTR.
Dua pimpinan DPRD terperiksa: Ketua Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua Ni'matullah Erbe.
Baca Juga : 11 Pejabat Baru, Bupati Andi Ina Kartika Sari Lantik Plt Kadis dan Pj Sekda Barru
Pada 13 Oktober 2022 Tim penyidik KPK juga memanggil Andi Ina Kartika Sari ke Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan.
"Terkait pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR dengan tersangka AS (Andy Sonny) dkk," kata Ali Fikri (13/10/2022).
Selain Andi Ina, saat itu tim penyidik KPK juga memanggil empat orang lainnya. Kemudian, Andi Ina Kartika Sari dipanggil KPK untuk kedua kalinya pada bulan lalu. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR era Gubernur Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Sidak di SMPN 22 Barru, Bupati Andi Ina Soroti Minimnya Toilet dan Ruang Kelas Tak Terawat
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com Jumat (21/10/2022). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News