Jejakfakta.com, MAKASSAR - Perkara sindikat uang palsu di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka lengkap atau berstatus P21. Rencananya, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan oleh Polres Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa delapan berkas yang telah dinyatakan lengkap terbagi dalam tiga klaster utama: tersangka yang memproduksi, mengedarkan, dan menerima uang rupiah palsu.
"Berkas perkara yang akan tahap dua ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Gowa. Sementara itu, tujuh berkas lainnya masih dalam proses penyempurnaan dan terus dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gowa," ujar Soetarmi.
Baca Juga : Perempuan di Gowa Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi ATM, Rugikan Korban Rp6,8 Juta
Daftar Tersangka dan Perannya
Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut daftar 11 tersangka yang akan segera diserahkan ke Kejari Gowa:
- AI (54) - Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai produsen uang palsu.
- AK (50) - Pegawai bank, bertindak sebagai pengedar uang palsu.
- SY (52) dan IM (42) - Masing-masing berprofesi sebagai PNS dan wiraswasta, diduga mengedarkan uang palsu.
- SW (55) - PNS guru, terlibat dalam peredaran uang palsu.
- MN (40) - Karyawan honorer, diduga mengedarkan uang palsu.
- KN (48) dan IY (37) - Juru masak dan karyawan swasta yang berperan dalam peredaran uang palsu.
- SW (35) - Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
- MM (40) - PNS, diduga menerima uang rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Baca Juga : Nyamar Jadi Polisi demi Memeras, Pasangan Ini Ditangkap Polres Gowa
Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News