Jumat, 28 Maret 2025 21:28

Darurat! 170 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Makassar dalam 3 Bulan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
DPPA Kota Makassar tetap membuka layanan selama libur panjang Idulfitri, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. @Jejakfakta/Istimewa
DPPA Kota Makassar tetap membuka layanan selama libur panjang Idulfitri, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. @Jejakfakta/Istimewa

Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline call center di nomor 0811-4838-112 serta melalui media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dalam tiga bulan terakhir, sejak Januari hingga Maret, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencapai ratusan.

Berdasarkan catatan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, tercatat sebanyak 170 kasus. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.

"Dari total kasus itu, mayoritas adalah kasus kekerasan terhadap anak, disusul oleh kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, serta kekerasan terhadap perempuan. Rata-rata kejadiannya terjadi di kawasan padat penduduk di beberapa kecamatan," ujar Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmualin, dikutip Jumat (28/3/2025).

Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas

Kekerasan yang terjadi tidak mengenal waktu, sehingga DPPA Kota Makassar tetap membuka layanan selama libur panjang Idulfitri, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Pelayanan tetap berjalan selama libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025. Kami harus tetap melayani aduan masyarakat," kata Kepala DPPA Kota Makassar, Achi Soleman, saat memberikan pengarahan kepada tim di Kantor PPA Makassar, Sulawesi Selatan.

Masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak tetap bisa mendapatkan layanan dari DPPA Kota Makassar. Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline call center di nomor 0811-4838-112 serta melalui media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar.

Baca Juga : Polisi dan Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Jeneponto Bebas Lewat Restorative Justice Setelah Dimaafkan Korban

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmualin, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait proses kasus yang dihadapi akan dilayani oleh tim asesmen.

"Jika ada korban yang ingin berkonsultasi terkait kasusnya, tim asesmen kami akan menangani, kemudian memantau melalui sistem digital data kami. Setelah itu, pendamping akan langsung menghubungi korban untuk mendiskusikan kasusnya," jelasnya.

"Kami akan menampung semua pengaduan, dan setelah kantor kembali aktif, kasus akan langsung ditindaklanjuti. Intinya, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambahnya.

Baca Juga : Makassar Darurat Kekerasan! 263 Perempuan dan Anak Jadi Korban dalam 5 Bulan

Pemanfaatan WhatsApp Call Center dinilai sangat efektif dalam menerima laporan awal dari masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual, hingga kekerasan terhadap anak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus kekerasan #DPPA Kota Makassar #Perlindungan Perempuan dan Anak
Youtube Jejakfakta.com