Jejakfakta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini termasuk penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).

KPK mengimbau para kepala daerah untuk menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus dicegah.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Budi Prasetyo menyatakan bahwa kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat harus lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Langkah ini diperlukan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif.
“Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas seorang ASN tidak hanya melanggar aturan dan kode etik, tetapi juga dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Surat Edaran KPK sebagai Landasan Hukum
Ketentuan ini telah diperkuat dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara tertib, termasuk kendaraan dinas.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
“Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah yang harus dikelola dengan baik, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya. Jangan sampai ada potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aset ini,” jelas Budi.
Lebih lanjut, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan penggunaan kendaraan dinas bisa lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu melayani kepentingan negara, bukan individu tertentu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




