Jumat, 30 Desember 2022 20:40

Persatuan Kusta Perjuangan

Tidak Ingin Ada Diskriminasi Ketenagakerjaan Bagi Penderita Kusta

Editor : Herlina
Keterangan terkait Kerja sama pemberian layanan, khusus bagi OYPMK, mulai dari akses pelatihan dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan. (Dok. Jejakfakta.com)
Keterangan terkait Kerja sama pemberian layanan, khusus bagi OYPMK, mulai dari akses pelatihan dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan. (Dok. Jejakfakta.com)

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan, formasi pekerjaan yang harus diakomodir untuk penyandang disabilitas di BUMN, BUMD dan atau instansi pemerintah ada 2%, dan 1% di perusahaan swasta.

Persatuan Kusta Perjuangan Sulawesi Selatan, terus memperjuangkan orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK), khususnya di Kota Makassar untuk bisa dapat bekerja pada perusahaan atau pun instansi pemerintah.

Kerja sama yang dimaksud, yaitu memberi layanan, khusus bagi OYPMK, mulai dari akses pelatihan dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan. Dan diawali dengan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding), Jumat (30/12).

MoU dilakukan oleh empat pihak, yaitu Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar.

Baca Juga : Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Abdul Rahman dari Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang dilakukan itu, terkait perlakuan, dan layanan khusus bagi pencari kerja disabilitas, khususnya orang yang pernah mengalami kusta di Kota Makassar, Sulsel.

"Semua pihak punya peran untuk memenuhi tenaga kerja inklusif. Dan ini sudah berlaku, khususnya di PD Parkir. Mitra PD Parkir Kota Makassar sudah mempekerjakan teman difabel tuli, juga orang yang perna menderita kusta," ungkap Rahman.

Dan saat ini, banyak bahkan ratusan disabilitas yang butuh lapangan kerja, sehingga Rahman berharap, kerja sama empat institusi itu, menjadi role model bagi perusahaan lainnya.

Baca Juga : Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Sekretaris Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, Mursalim menambahkan, pihaknya tentu menyambut baik kerja sama tersebut. "Kita tidak ingin, ada lagi orang yang diberhentikan bekerja karena dia pernah dan terinfeksi penyakit kusta," katanya.

Karena menurut Mursalim, sebagai penyintas kusta, penyebab penyakit kusta itu hanya bakteri atau kuman, dan bisa disembuhkan jika berobat. "Jadi tidak ada alasan lagi sudah diterima, tapi diberhentikan hanya karena kusta. Termasuk ada juga diminta berobat, dan tidak dipanggil lagi bekerja, padahal bisa kerja sambil kerja atau sebaliknya," terangnya.

Mursalim juga menambahkan, pihaknya mendata ada 40 orang penderita kusta di Kota Makassar, dan berada di kantong kusta, di Tamalate, Kaluku Bodoa dan Tamalanrea. "Hanya itu yang bisa kami data karena ada self stigma, sehingga mereka menghindar dan menjauh saat akan diberi pendampingan," tambahnya.

Baca Juga : Dari Motor Roda Tiga hingga BPJS, Makassar Wujudkan Kepedulian di HDI 2025

Dari jumlah penderita kusta tersebut, sudah ada 20 yang bekerja. 18 orang kerja di PD Parkir, terdiri dari 17 pada mitra parkir dan 1 di manajemen. Kemudian ada dua di RSUD Tajuddin Chalid Makassar.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menyebutkan, jika kerja sama yang dituangkan dalam  MoU sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk penyandang disabilitas.

"Diharapkan dengan adanya MoU ini maka pihak pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas melakukan pemetaan untuk menginventarisasi data-data penyandang disabilitas yang punya kemampuan yang bisa terserap nanti di dunia kerja dalam hal ini PD Parkir," sebut Nielma.

Baca Juga : Di KBRI Tokyo, Wali Kota Munafri Beberkan Upaya Perkuat Kerja Sama Makassar–Jepang

MoU tersebut kata Nielma, sebagai payung hukum, yang masih akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Dan itu nanti dikonsolidasi di Unit Layanan Rehabilitasi dan Unit Layanan Disabilitas, untuk mengkoordinasikan semua organisasi penyandang disabilitas, termasuk teman yang pernah menderita kusta," pungkasnya. 

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan, formasi pekerjaan yang harus diakomodir untuk penyandang disabilitas di BUMN, BUMD dan atau instansi pemerintah ada 2%, dan 1% di perusahaan swasta. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Disabilitas #Difabel #Kusta #Tenaga Kerja #Disnaker
Youtube Jejakfakta.com